Press ESC to close

Satu CitaSatu Cita

Polemik Aturan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Ini Kata Kemenkes dan Dokter

Jakarta,Satucita.com-Polemik terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin memanas. Dalam aturan tersebut, Pasal 103 ayat (4) menyebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi yang ditujukan bagi anak usia sekolah dan remaja. Selain alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi juga meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.

Namun, aturan ini menuai kritik, salah satunya datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berlandaskan pada budi pekerti luhur dan norma agama. Ia mengkhawatirkan bahwa pemberian alat kontrasepsi dapat diartikan sebagai dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?” ungkap Fikri dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas TV, Senin (5/8/2024).

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya penjelasan yang lebih rinci mengenai aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat yang disertai dengan edukasi menyeluruh mengenai kesehatan reproduksi.

“Hati-hati, jika pengawasan gagal, kebijakan ini justru bisa menjadi racun bagi anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik karena bisa jadi bumerang,” ujar Arzeti, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (6/8/2024).

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan klarifikasi bahwa alat kontrasepsi tidak akan diberikan secara serampangan kepada semua remaja, melainkan hanya bagi mereka yang sudah menikah di usia sekolah.

“Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tetapi untuk mereka yang menikah di usia sekolah,” tegas Budi dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/8/2024). Menurut Budi, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah bertujuan untuk menurunkan angka stunting yang salah satu penyebab utamanya adalah kehamilan di usia muda.

Selain itu, Budi juga menyoroti risiko kesehatan yang dihadapi ibu muda, termasuk tingginya angka kematian ibu dan bayi. “Kematian ibu dan bayi tinggi pada kehamilan di usia muda. Jika ingin menurunkan risiko ini, sebaiknya hamil di atas usia 20 tahun,” tambahnya.

Aturan ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terutama terkait dengan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan pendidikan moral remaja di Indonesia.