Press ESC to close

Satu CitaSatu Cita

Menkes: Kontrasepsi untuk Remaja Menikah Dini, Bukan Pelajar Umum

Jakarta,Satucita.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa aturan terbaru mengenai penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak ditujukan bagi pelajar yang belum menikah. Budi menjelaskan bahwa aturan ini secara khusus menyasar remaja yang sudah menikah pada usia sekolah, mengingat tingginya angka pernikahan dini di beberapa wilayah Indonesia.

“Ini bukan untuk anak-anak sekolah yang belum menikah, tetapi bagi mereka yang sudah menikah di usia sekolah,” kata Budi saat berbicara dengan media di Puskesmas Tebet, Jakarta.

Menurut Budi, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan yang muncul akibat kehamilan di usia muda. Kehamilan pada usia di bawah 20 tahun diketahui berpotensi meningkatkan angka stunting serta risiko kematian ibu dan bayi.

“Risiko kematian ibu dan bayi tinggi jika kehamilan terjadi di usia muda. Maka, kami sarankan kehamilan terjadi setelah usia 20 tahun,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi ini, yang dituangkan dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini secara khusus mengarahkan penggunaan alat kontrasepsi untuk remaja yang menikah dini sebagai langkah pencegahan kehamilan dini yang tidak aman.

Budi juga menggarisbawahi bahwa penerapan aturan ini akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran. Menyusul pengesahan aturan tersebut, Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendalami lebih lanjut pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi tersebut.

Heru menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan tetap mematuhi kaidah, norma, dan tata krama yang berlaku. “Kami akan cek lebih lanjut dan tentunya akan mempertimbangkan norma-norma serta tata krama dalam pelaksanaannya,” ujar Heru. Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan pedoman lebih rinci mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang telah menikah di usia sekolah.