Press ESC to close

Satu CitaSatu Cita

Jokowi Teken Aturan Kontrasepsi untuk Remaja, Moeldoko: Pasti Ada Pro Kontra

Jakarta,Satucita.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengakui bahwa langkah ini menimbulkan pro dan kontra yang wajar di masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan ini muncul karena adanya sudut pandang yang berbeda, baik dari sisi kesehatan maupun agama.

“Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu,” ujar Moeldoko saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Namun demikian, Moeldoko menegaskan pentingnya mencari jalan tengah dalam menyikapi permasalahan ini. Ia menyebut bahwa PP 28/2024 telah mengatur kontrasepsi untuk remaja sebagai solusi dari perbedaan pandangan tersebut. “Tapi kan pasti ada jalan tengah. Ya harus ada solusinya, dong,” tambahnya.

Dalam PP 28/2024, penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103, yang merupakan bagian dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menjadi sorotan publik karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tersebut ditujukan untuk remaja yang menikah dini, bukan untuk mencegah kehamilan di luar nikah.

“Kontrasepsi ini untuk PUS (pasangan usia subur) yang menikah di usia muda,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Nadia menjelaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam PP Kesehatan bertujuan untuk menunda kehamilan pada remaja yang menikah di usia muda, mengingat organ reproduksi dan kondisi kejiwaan mereka belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi

“Kontrasepsi hanya untuk PUS. Kan banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran,” jelas Nadia.

Nadia juga menekankan bahwa pasal-pasal dalam PP Kesehatan harus dibaca secara komprehensif dan tidak terpisah-pisah. Rincian lebih lanjut mengenai implementasi aturan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan segera diterbitkan. “Itu pelayanan kespro berdasarkan siklus kehidupan, jadi merupakan suatu layanan komprehensif dan pasal-pasal dibaca tidak dipisahkan,” tambahnya.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjaga kesehatan reproduksi remaja yang menikah dini, meski tetap menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat.