Denpasar,Satucita.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti maraknya turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali, sebuah praktik yang dinilai merugikan warga lokal dan berdampak negatif pada perekonomian setempat.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, menegaskan bahwa para turis asing yang bekerja tanpa izin tidak bisa beralasan tidak mengetahui aturan yang berlaku. “Jika ada turis asing yang mengklaim tidak tahu, itu tidak bisa diterima karena ada idiom Ignorantia juris non excusat—ketidaktahuan hukum bukanlah alasan,” ujarnya dalam acara WBSU, Senin (5/8/2024).
Nia berharap tindakan tegas segera diambil terhadap turis yang bekerja secara ilegal di Bali untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan. “Kami mengharapkan wisatawan yang taat norma dan berkualitas, bukan yang merugikan,” tambahnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, juga mengungkapkan dampak negatif dari meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Meskipun membawa perbaikan ekonomi, banyak turis asing yang berperilaku buruk dan melakukan aktivitas ilegal, termasuk bekerja tanpa izin.
“Sejak Bali dibuka tanpa karantina pada Maret 2022, ada peningkatan turis yang berulah, seperti berperilaku tidak senonoh di tempat suci, berkendara ugal-ugalan, hingga melakukan usaha bisnis ilegal di Bali,” kata Pemayun.
Pemayun menyebutkan bahwa beberapa turis asing telah berprofesi ilegal sebagai makelar tanah, penyedia jasa sewa sepeda motor, model, agen visa, hingga jasa pembuatan website. Berdasarkan data dari Polda Bali, periode Januari-Juni 2024, tercatat 45 kasus di mana turis asing menjadi korban tindak pidana, sementara 38 kasus lainnya melibatkan turis asing sebagai pelaku, dengan pelanggaran paling dominan adalah penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dan penipuan.
Ia juga mencatat bahwa 247 turis asing telah dideportasi hingga Juli 2024 karena berbagai pelanggaran. “Kami terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang terjadi,” tandas Pemayun.