Jakarta, Satucita.Com – Dua orang berinisial AA dan JA berurusan dengan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian negara.
Kedua orang tersangka itu telah ditangkap Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) dan menyerahkannya kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024.
Selain menyerahkan dua orang tersangka, tim penyidik Kanwil DJP Kalseteng juga telah menyerahkan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan itu.
“Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dikutip dari siaran pers, Kamis (22/2/2024).
Tersangka AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan dua modus.