Press ESC to close

Satu CitaSatu Cita

Pajak Digital Berikan Rp27,85 Triliun ke Kas Negara, Google dan Kripto Jadi Penyumbang Utama

Satucita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan besar dengan berhasil mengumpulkan pajak digital sebesar Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Pajak ini dipungut dari raksasa teknologi seperti Google, Netflix, TikTok, YouTube, hingga transaksi kripto.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, merinci bahwa penerimaan pajak ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang sudah diterapkan sejak 2020. “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, fintech, dan transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP),” ungkap Dwi, Jumat (13/9).

**Rincian Penerimaan Pajak Digital**

Penerimaan terbesar, sebesar Rp22,3 triliun, berasal dari PPN PMSE yang dikumpulkan oleh 166 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pengumpul pajak digital. Dari jumlah itu, Rp731,4 miliar terkumpul pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, dan Rp5,39 triliun hingga Agustus 2024.

Sektor kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total pajak sebesar Rp875,44 miliar. Penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp408,16 miliar hingga 2024. Pajak kripto ini termasuk PPh 22 dari transaksi penjualan kripto sebesar Rp411,12 miliar dan PPN DN dari pembelian kripto senilai Rp464,32 miliar.

Dari sektor fintech, khususnya P2P lending, pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,43 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp446,39 miliar di 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp872,23 miliar hingga 2024.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp2,25 triliun. Rinciannya, Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun di 2023, dan Rp726,41 miliar pada 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh senilai Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pengumpul PPN, termasuk dua perusahaan baru pada Agustus, yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Dengan potensi ekonomi digital yang terus berkembang, pemerintah akan terus mengoptimalkan sektor ini untuk meningkatkan penerimaan negara.