Satucita.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan wajib bagi warga negara Indonesia. Namun, ada kalanya peserta perlu menonaktifkan kepesertaan mereka, baik karena beralih ke asuransi lain atau karena peserta telah meninggal dunia. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:
Dokumen yang Diperlukan:
– Kartu Keluarga (KK)
– KTP peserta
– Nomor handphone peserta
– Surat kematian (jika peserta telah meninggal dunia)
– Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan:
1. Melalui Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan:
– Unduh aplikasi Edabu BPJS Kesehatan dari PlayStore atau App Store.
– Login ke akun Anda atau registrasi jika belum memiliki akun.
– Pilih menu “Mutasi Peserta” di halaman utama.
– Klik “Data Peserta” dan tunggu hingga daftar peserta muncul.
– Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan, lalu klik “Nonaktifkan Peserta.”
– Tunggu proses selesai dan pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan berubah menjadi nonaktif.
2. Melalui WhatsApp (PANDAWA BPJS Kesehatan):
– Layanan ini tersedia pada hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB.
– Kirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 dengan format:
Nama pelapor – Nama peserta BPJS yang akan dinonaktifkan – Nomor BPJS atau KTP peserta – Nomor HP peserta – Kode layanan.
– Tunggu formulir pengajuan nonaktif dari layanan PANDAWA yang akan dikirimkan melalui WhatsApp.
– Isi formulir yang dikirim dan kirimkan dokumen pendukung, seperti foto KTP, selfie dengan KTP, foto KK, dan surat kematian (jika berlaku).
– Setelah verifikasi, Anda akan menerima link konfirmasi untuk menyelesaikan proses penonaktifan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mudah sesuai kebutuhan.